Kejari Siak Tahan Direktur Bumkam Kampung Teluk Mesjid

Kejari Siak Tahan Direktur Bumkam Kampung Teluk Mesjid

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Tim Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi pidana Khusus menahan Ari Kurniawan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Tunas Baru Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Sonang Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan merupakan Direktur Bumkam Kampung Teluk Mesjid.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pinjaman fiktif terhadap nasabah sebanyak 32 orang,” ujar Sonang, Selasa (4/2/2020).


Lanjutnya, akibat ulah pelaku keruginan negara sebesar Rp353 juta lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

“Yang bersangkutan sudah lama bekerja di Bumkam itu, pertama menjabat sebagai tata usaha tahun 2009-2013 dan diberikan jabatan menjadi Direktur tahun 2014-2015, peminjam tidak melalui proses Administrasi sesuai dengan persyaratan,” kata Sonang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Sonang, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Pekanbaru.

“Kita akan tahan di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” pungkas Sonang. 


Reporter: Darlis Sinatra