Karantina Pekanbaru Musnahkan 316 Kg Barang dari Luar Negeri

Karantina Pekanbaru Musnahkan 316 Kg Barang dari Luar Negeri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Karantina Pertanian Pekanbaru memunahkan sebanyak 316 kilogram komoditas tak berdokumen pada Senin (3/2/2020). 

Komoditas tersebut merupakan barang bukti dari 89 penahanan yang dilakukan oleh pihak Karantina bekerja sama dengan Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru.

Kepala Karantina Pertanian Riau, Rina Delfi mengatakan, produk-produk pertanian dari luar negeri itu dibawa masuk ke Provinsi Riau melalui Bandara SSK II Pekanbaru, Pelabuhan Dumai, dan Kantor Pos Pekanbaru dari November 2019 hingga Januari 2020.


"Pemusnahan ini merupakan upaya dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta keamanan pangan," ujar Rina Delfi.

Lebih lanjut Rina merincikan, komoditas yang dimusnahkan yaitu 255 kg buah-buahan terdiri dari jeruk, apel, pir, anggur, 30 gram benih tanaman terdiri dari mawar dan semangka, 3 kg sayuran, 10 kg rempah-rempah.

Lalu 14 kg bahan asal hewan terdiri dari daging babi dan daging ayam, dan 40 kg hasil bahan asal hewan terdiri dari bakso, sosis, dan daging olahan. 

"Jumlah total komoditas yang dimusnahkan sebanyak 316 kg dari 89 kali penahanan. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Rina mngatakan pemusnahan komoditas tersebut dilakukan karena melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dimana barang-barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Menurut Rina, berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal," tambahnya.

Selain itu, dia menyebut, masuknya daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dapat menimbulkan risiko masuknya penyakit demam babi afrika (african swine fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatra Utara. 

Reporter: Rico Mardianto