Suara Hati Istri Petani Malang asal Rumbai, 'Pak Hakim.. Mohon Ringankan Hukuman Suami Saya'

Suara Hati Istri Petani Malang asal Rumbai, 'Pak Hakim.. Mohon Ringankan Hukuman Suami Saya'

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebelum sidang duplik kasus Syafrudin, petani Rumbai yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan karena membakar lahan 20x20 meter yang telah dikelolanya sejak 1993 dimulai Kamis (30/1/2020) sore, istrinya, Zetma Erna Wilis memberikan secarik kertas kepada LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum Syafrudin. 

Dalam surat ditulis tangan tersebut, Zetma berharap agar hakim dapat meringankan hukuman yang akan diterima suaminya nanti.

"Tadi ibu itu kasihkan surat ini sebelum sidang," ucap Rian Sibarani, kuasa hukum yang mendampingi Syafrudin.


Namun, hakim tidak mengizinkan Zetma sendiri yang membacakan surat tersebut. Sebab katanya, dalam persidangan hanya boleh mendengar keterangan terdakwa dan kuasa hukum.

"Kita hanya mendengar keterangan terdakwa dan kuasa hukum. Atau terdakwa ada yang mau disampaikan? Kalau kuasa hukum yang mau membacakan, silakan," ucap hakim ketua, Sorta Ria Neva.

Berikut isi surat Zetma yang membuat Syafrudin menangis saat mendengarnya di persidangan.

"Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Izinkan saya memperkenalkan diri:

Nama saya Zetma Erma Wilis. Asal dari Sulit Air, Kabupaten Solok. Lahir di Pekanbaru tahun 1964 tanggal 31 Desember. Saya istri dari Bapak Syafrudin alias Si Syaf.

Saya ingin memohon agar Bapak atau Ibu hakim dapat meringankan beban atau hukuman suami saya. Alasan saya meminta seperti itu karena seperti Bapak dan Ibu hakim lihat, suami saya sudah tua. Seharusnya suami saya beristirahat di rumah di umur yang sekarang ini. Tapi suami saya masih berusaha untuk melakukan tugasnya sebagai kepala keluarga untuk menafkahi keluarganya. Walaupun dengan kondisi fisik yang sudah lemah, tetapi suami saya masih berusaha melakukan tugasnya.

Bapak dan Ibu hakim juga mengetahui bahwa lahan yang dibakar tersebut tidaklah besar. Dan lahannya pun sudah dibatasi agar api tidak menyebar. Dari alasan tersebut saya memohon kepada Bapak dan Ibu hakim agar meringankan hukuman suami saya, yang mana seharusnya di saat seperti ini suami saya beristirahat di rumah bermain bersama cucu-cucunya. Tetapi suami saya malah mengalami hal seperti ini.

Hanya itu saja yang dapat saya sampaikan. Saya sangat berharap besar agar Bapak dan Ibu hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusannya.

Lebih dan kurang saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh."

Selain Syafrudin, Andri, salah satu kuasa hukum pendamping Syafrudin juga menangis di akhir persidangan. Saat ditanya alasannya, Andri mengaku iba membayangkan bagaimana Syafrudin bertahan di tahanan dalam keadaan sakit seperti sekarang.

"Karena melihat bapak itu. Dia dalam keadaan tidak sehat itu. Sakit asam urat. Bayangkan di dalam tahanan sana, enggak akan ada yang merawat dirinya. Sepantasnya dia di rumah bersama keluarga," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Syafrudin memang menderita asam urat. Zetma mengatakan kakinya bengkak. 

Dari pantauan Riaumandiri.id, Syafrudin juga berjalan dalam kondisi pincang. Zetma juga mengaku selalu membawa obat setiap menjenguk Syafrudin.

"Kasihan bapak sudah tua, sudah sakit-sakitan itu. Dia sakit asam urat. Sudah lama. Makanya sering kalau ke lapas hari Senin sama Jumat ibu bawakan obat. Soalnya di lapas enggak ada obat. Bapak cuma dikasih entah sirup-sirup apa aja dikasih orang tu," tutupnya.


Reporter: M. Ihsan Yurin