Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan petinggi komunitas Sunda Empire, Ki Ajeng Rangga Sasana sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks kepada masyarakat.

Terkait status tersangka itu, Rangga dijerat Pasal 14 dan atau 15 Nomor 1 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain Rangga, polisi juga menetapkan dua petinggi lain dari komunitas Sunda Empire, yakni Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum.


Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebutkan, terkait penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini memenuhi unsur pidana, sesuai di dalam Pasal 14 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membangkitkan keonaran di dalam masyarakat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Saptono saat menggelara konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Terkait penetapan ketiga tersangka ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti struktur dan berkas surat balasan yang diklaim dari pihak PBB.

Selama mendirikan Sunda Empire ini, Rangga dan kedua tersangka lain telah memiliki pengikut yang mencapaiu 1000 orang.

Sebelumnya, Rangga mengaku akan bersikap kooperatif untuk mengikuti prosedur kepolisian setelah resmi menyandang status tersangka.

Hal itu disampaikan Rangga saat mendatangi Polda Jawa Barat, malam tadi.

"Kami menghargai hukum, jadi akan tetap mengikuti proses hukum," katanya.

Rangga mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk membantu proses hukum. “Pengacara, ada. Jadi dari sekolah tinggi Ibran, melalui Mas Fahud, nanti akan menyiapkan pengacara dengan timnya," kata dia.



Tags hoax