Sekdaprov Riau: Rendahnya Kualitas dan Menurunya Kinerja ASN Dipengaruhi Tiga Aspek

Sekdaprov Riau: Rendahnya Kualitas dan Menurunya Kinerja ASN Dipengaruhi Tiga Aspek

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah, Yan Prana Indra Rasyid memberikan sambutan pada acara penandatanganan piagam zona integritas, di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Selasa (28/1/2020).

Turut hadir dan juga memberikan memberikan tandatangan sebagai bentuk dukungan dari kegiatan tersebut, yakni Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati, sementara Danrem dan Kapolda dihadiri perwakilan.

Sekdaprov Riau dalam sambutannya mengatakan, saat ini penguatan integritas merupakan isu penting yang harus ditindaklanjuti, sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen segenap aparatur pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. 


Kondisi ini dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik dihadapkan pada permasalahan rendahnya kualitas dan menurunnya kinerja ASN dalam menjalankan kewajiban termasuk hingga disiplin waktu dalam bekerja. Begitu juga kondisi beberapa pelayanan publik yang masih buruk, sehingga menjadi rahasia umum.

"Penyebab rendahnya kualitas dan menurunya kinerja ASN dipengaruhi oleh tiga aspek. Yaitu sistem rekruitmen SDM, pengembangan kompetensi ASN dan sistem kelembagaan. Hal tersebut menjadi kunci penting untuk memiliki Aparatur Sipil Negara yang kompetitif dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Yan Prana.

Seperti diketahui, papar mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tersebut, ASN sebagai aparatur birokrasi memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan budaya integritas, dimana dalam menjalankan kebijakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dituntut profesional dan berintegritas, sehingga proses pencapaian tujuan yang telah ditentukan organisasi dapat tercapai.

Lanjut Sekda, wujud komitmen dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik telah menjadi prioritas ASN di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam membangunan budaya integritas. 

Hal ini pun kita wujudkan dan laksanakan dalam kegiatan penandatanganan Piagam Zona Integritas. Oleh karena itu implementasi zona integritas pada suatu instansi pemerintah sangat penting untuk percepatan reformasi birokrasi. Sasaran utama unit kerja yang dituju adalah unit kerja pelayanan publik yang langsung bekaitan dengan masyarakat dan mendongkrak akuntabilitas unit kerja yang berbasis pada kinerja.

"Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah dan upaya dari Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang mana pada saat ini dilakukan Penandatanganan Piagam Zona Integritas Tahun 2020. Melalui kegiatan ini juga dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai integritas terhadap ASN dalam menunjang pelaksanaan tugasnya," ungkap Sekda lagi.

Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan pedoman peningkatan kompetensi ASN di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam pemahaman dan internalisasi nilai-nilai integritas. Sehingga dapat mendorong penyelenggaraan kebijakan Pemerintah dan pelayanan publik sesuai yang diharapkan, dengan terwujudnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sebagai upaya dan komitmen kita bersama.