Penumpang Gorok Sopir Angkot Tak Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

Penumpang Gorok Sopir Angkot Tak Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

RIAUMANDIRI.ID, GARUT – Tegar (23), pemuda di Garut dengan sadis menggorok leher Ade, sopir angkot karena sakit hati wajahnya diludahi. Pernah terjerat kasus sama membunuh sopir angkot 2014 lalu, Tegar terancam pasal berlapis.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Tegar dijerat dengan empat pasal berbeda. Pertama, Tegar dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman bui 5 tahun.

"Pertama terkait penganiayaan (gorok sopir angkot), tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Maradona kepada wartawan di kantornya, Seni. (27/1/2020).


Selain menggunakan pasal penganiayaan karena telah menggorok leher sopir angkot, Tegar juga dijerat dengan tiga pasal lainnya.

Maradona mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Tegar juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pelayan kafe serta penggelapan sepeda motor milik temannya.

"Untuk pencurian dengan kekerasan, tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Maradona.

Sementara terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Tegar, polisi menjeratnya dengan dua pasal berbeda.

"Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara," pungkas Maradona.

Kini Tegar ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.