Polsek Peranap Inhu Tangkap Dua Waria, Satu Kabur

Polsek Peranap Inhu Tangkap Dua Waria, Satu Kabur

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Dua orang waria di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dibekuk tim opsnal Polsek Peranap, Sabtu (25/1/2020) dini hari. Keduanya ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. Mereka terancam Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Keduanya ditangkap di Jalan Sultan Muda Gg Asno, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka masing-masing Asmardi Darwis alias Indah (38) warga Baturijal Hilir dan Rudi Hendrawan alias Rona (37) warga Bukit Balagi, Kelurahan Peranap.


Bersama mereka, kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, didapat barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu botol alat isap sabu/bong, satu buah mancis korek, satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Dijelasakannya, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang didapat Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar (Sabtu, red) bahwa ada tiga orang berboncengan dengan sepeda motor menuju rumah kosong di Gg. Asno. Di mana informasi yang didapat rumah kosong tersebut sering digunakan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba.

Kemudian Kapolsek Peranap langsung memerintahkan tiga orang anggota Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sesampainya anggota Polsek Peranap di rumah kosong tersebut, ditemukan dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Saat kedua orang tersebut diinterogasi, mereka mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya adalah milik Radi (DPO/lari). Selanjutnya ke-2 pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.

 
Reporter: Eka BP



Tags Narkoba