Miliki Sabu, Bandar Residivis yang Sudah Dipecat dari Polri Diringkus 

Miliki Sabu, Bandar Residivis yang Sudah Dipecat dari Polri Diringkus 

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, pelaku seorang residivis yang dulunya dipecat dari Polri akibat kasus narkoba harus kembali tertangkap, Kamis (23/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu,SIk dan Ps.Pasi Humas Bripka Puji Anton mengatakan, tersangka setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka  penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Ag (47) warga Jalan Pelabuhan Hulu, RT 16 RW 05,Kelurhah Bagan Hulu, Kecamatan Bangko dapat diamankan petugas Opsnal Polsek Bangko.


"Tersangka juga dikenal sebagai bandar dan diamankan di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko tepatnya berada di Yayasan Kasih Ibu. Ia juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan hasil pengembangan dari tersangka yang telah di amankan sebelumnya," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kronologis penangkapan ada saat di Jalan Kecamatan Tim Opsnal  membuntuti pelaku hingga pelaku masuk ke salah satu rumah di Jalan Jecamatan RT 05 RW 04. Kemudian Kanit reskrim membagi tim untuk melakukan pengepungan di areal TKP karena pelaku dikenal cukup lihai dan licin.

"Setelah posisi dan situasi yang pas kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan tersangka yang sedang berbaring, kemudian tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap tersangka," papar Kapolsek.

Saat penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka sebelah kiri ditemukan sebungkus rokok Sampoerna yang berisikan satu plastik bening sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, empat buah pipet plastik dan sebuah kompeng yang,Uang sejumlah Rp.2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit Handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah dompet warna hitam.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta juga pengembangan untuk memburu bandar besarnya," pungkas Kapolsek.


Reporter: Joni Saputra
 



Tags Narkoba