Harus Sesuai UU No. 20/2011 dan Permendagri

Pansus Ranperda RIPKD Kota Pekanbaru Minta Disbudpar Perbaiki Naskah Akademis

Pansus Ranperda RIPKD Kota Pekanbaru Minta Disbudpar Perbaiki Naskah Akademis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Panitia khusus (Pansus) Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Kota Pekanbaru melakukan pembahasan tentang penyempurnaan Ranperda dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Pekanbaru.

Ketua Pansus RIPKD, Irman Sasrianto menjelaskan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan tim ahli, maka ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh Pansus khusunya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru. Salah satu poinnya yang harus dilengkapi yakni naskah akademik harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 dan Permendagri. 

"Jika naskah akademik ini tidak disesuaikan oleh Dinas terkait maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru belum bisa disahkan. Jadi, kita tidak akan tergesa-gesa untuk mengesahkan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru,” ungkap Irman, seperti dilansir dari haluanpos, Kamis (23/1/2020).


Dijelaskan Irman lebih lanjut, ada juga beberapa perbaikan, perubahan dan penyelarasan poin di dalam naskah akademis. Untuk itu, pembahasan terhadap RIPKD Kota Pekanbaru masih tetap berlanjut sampai ada perbaikan dan penyelarasan sesuai dengan hasil kajian tim ahli. 

"Untuk itu kita meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru untuk bisa melengkapi kekurangan naskah akademis tersebut,” Irman menambahkan.

Sementara itu, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata kota Pekanbaru, Nurfaisal mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan dari hasil kajian tim ahli dan Pansus terhadap Ranperda RIPKD Kota Pekanbaru. 

"Penyelarasan Ranperda ini sangat penting kita lakukan, apalagi target kita yakni menjadikan kota Pekanbaru sebagai kota wisata dan pariwisata,” ungkap Nurfaisal mendukung upaya itu.