Kivlan Zen Sebut Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa Rp 10 Miliar Era Presiden Habibie

Kivlan Zen Sebut Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa Rp 10 Miliar Era Presiden Habibie

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Kivlan Zen mengungkap bahwa Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto adalah koruptor.

Hal itu disampaikan Kivlan karena menganggap Wiranto masih mengutang dana penggerakan Pam Swakarsa—milisi sipil yang dibentuk pada akhir kekuasaan Orde Baru.

Kivlan menjelaskan, sesuai dari hasil pengadilan yang digelar pada 2002, Wiranto disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Kepala Bulog Rahardi Ramelan pada 1999.


Uang itu diklaim seharusnya diberikan Wiranto kepada Kivlan sebagai pengganti uang miliknya yang sudah digunakan untuk operasional Pam Swakarsa.

"Terus terang (saya) sampaikan Wiranto koruptor hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa pakai uang untuk Pam Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar tapi dia tidak serahkan sama saya," kata Kivlan seusai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kivlan mengungkapkan, dana Rp 10 miliar yang diberikan dari Rahardi kepada Wiranto pada 1999 itu merupakan perintah Presiden Habibie untuk diberikan kepadanya.

Untuk diketahui, Kivlan saat itu menagih kepada Wiranto yang hanya memberikan dana awal sebesar Rp 400 juta untuk membentuk pasukan Pam Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR pada 1998.

Tetapi, lantaran mendatangkan 30 ribu orang dari berbagai daerah untuk menjadi anggota Pam Swakarsa, Kivlan terpaksa harus menggunakan dana pribadi dengan total Rp 8 miliar.

Kivlan sempat menemui BJ Habibie dan mempertanyakan biaya pengadaan Pam Swakarsa. Namun Habibie menjawab uangnya sudah diberikan kepada Wiranto menggunakan dana non budgeter Bulog sebesar Rp 10 miliar.

"(Uangnya) untuk saya, untuk Pam Swakarsa yang dia perintahkan tapi tidak dikasih sama saya," ujarnya.

Tahun demi tahun bergulir, Kivlan sempat menuntut Wiranto untuk bertanggung jawab atas dana operasional Pam Swakarsa itu hingga ke tingkat pengadilan.

Bahkan, Kivlan pernah menuntut Wiranto untuk ganti rugi Rp 1 triliun di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Akan tetapi hingga saat ini belum ada dana sepeser pun yang diterima Kivlan.

"Sekarang jadi apa? Sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana. Untuk itu Wiranto saya tuntut hadapi saya.”



Tags Korupsi