Presiden Jokowi Mangkir di Persidangan Perdana Gugatan Pemutusan Internet Papua

Presiden Jokowi Mangkir di Persidangan Perdana Gugatan Pemutusan Internet Papua

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sidang perdana gugatan kasus pemutusan jaringan internet di Papua oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, ICJR, dan KontraS dimulai tanpa kehadiran pihak tergugat, yaitu Joko Widodo, Rabu (22/1/2020) di PTUN Jakarta. 

Jokowi mangkir tanpa disertai keterangan kepada majelis hakim PTUN sehingga agenda pembacaan jawaban tergugat hanya digunakan untuk mendengar jawaban dari Menkominfo.

Pada persidangan hari ini, hakim ketua PTUN Jakarta membacakan objek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019. 


Atas dasar itu, kuasa hukum AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah sebab tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Sidang ini merupakan sidang pertama gugatan kepada Presiden Jokowi lewat mekanisme PTUN. Sidang ini juga penting karena kami mempersoalkan tentang perlambatan akses yang terjadi yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. Yang menjadi tergugat adalah Menkominfo, tetapi juga sekaligus Presiden Jokowi yang menjadi atasan dari Menkominfo sebagai pihak yang seharusnya mengetahui dan dapat mengintervensi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menkominfo,” ujar Muhammad Isnur, kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers.

Merespon tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Menkominfo menyatakan bahwa para penggugat yakni AJI dan SAFEnet tidak memiliki kewenangan sebagai penggugat, sekaligus menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pada 2019 lalu sudah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai persidangan usai, jawaban dari Presiden Jokowi tidak bisa didengar, sehingga hakim memutuskan memberi kesempatan kedua kepada Jokowi memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan. 

“Mangkirnya salah satu tergugat yakni Presiden Jokowi dalam persidangan perdana tadi menunjukkan persoalan ini masih dianggap tidak serius. Padahal permasalahan pemadaman internet adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags Hukum