Pemberian Gelar Adat ke Bupati Bengkalis dan Istri Dinilai Bersifat Politis

Pemberian Gelar Adat ke Bupati Bengkalis dan Istri Dinilai Bersifat Politis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau H Wan Abubakar mempertanyakan penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis kepada Bupati Amril Mukminin dan isrinya Kasmarni dilakukan dalam suasana jelang Pilkada. Sang istri diketahui menyatakan bakal maju Pilkada Bengkalis 2020.

Oleh karena itu, selain kontroversi Amril Mukminin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap, Wan menilai, pemberian gelar adat tersebut juga sarat unsur politis.

"Istrinya itu kan ikut (mencalonkan Pilkada Bengkalis), ada apa? Jadi, LAMR Bengkalis harus bernyali cara berpikir mereka sebagai lembaga adat, jangan ditunggangi kepentingan politik," sebutnya.


Dia menekankan, LAMR sebagai lembaga adat yang memayungi serta mengayomi semua masyarakat Riau tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik praktis.

"Ia (LAMR) harus melepaskan diri dari kepentingan politik itu sendiri, jangan terjadi tarik menarik. LAMR itu harus netral, mengayomi semua masyarakt Riau," ujarnya.

Mantan Gubernur Riau ini mengaku tahu betul sejarah LAMR dan pernah bergaul dengan tokoh-tokoh pendiri LAMR seperti Datuk Wan Abdul Rachman, Wan Ghalib, Kamaruzzaman, Datuk OK, dan yang lainnya.

Wan juga menyatakan ingin berdialog dengan pengurus LAMR berserta tetua adat Melayu Riau yang dianggap lebih mengerti dengan adat istiadat.
 
"Mari kita berdialog mengembalikan marwah LAM Riau. Ayo ketua MKA, Ketua BPH LAMR, undang kami tokoh-tokoh di Riau ini, mari kita berdialog bagaimana ke depannya LAMR ini, termasuk LAMR kabupaten itu ada yang tidak menjalankan kaidah lembaga adat dengan baik," katanya.

Dia menilai kepemimpinan LAMR saat ini berbeda jauh dengan kepemimpinan LAMR masa lalu, sebab pengurus LAMR dulu menjadikan moral sebagai tolok ukur dalam mengambil suatu keputusan.

"Wahai pengurus LAMR sekarang sadarlah anda, LAMR sekarang disorot, dipandang orang negatif, apalagi tokoh-tokoh kita dipinggirkan, seperti Pak OK, Pak Azaly, Pak Suwardi MS, apakah mereka dianggap tak berjasa, mereka adalah peletak dasar lembaga adat Riau," imbuhnya.

Wan mengingatkan pengurus LAMR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk berpegang pada moral dan khittah LAMR.

"Jangan sampai ada kata orang lemabga adat Riau itu orang-orang yang duduk di dalamnya tidak beradat, jangan sampai ada yang mencap begitu, bisa hilang marwah LAMR itu," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin beserta istri Kasmarni pada Senin (20/1/2020) menerima gelar adat dari LAMR Kabupaten Bengkalis.

Untuk Bupati Amril Mukminin, LAMR Kabupaten Bengkalis memberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri. Sedangkan untuk Kasmarni, gelar yang diberikan adalah Datin Seri Junjungan Negeri.

Amril Mukminin sendiri merupakan tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar.


Reporter: Rico Mardianto