Sidang Putusan Petani Pembakar Lahan 20x20 M di Rumbai Dijadwalkan 4 Februari

Sidang Putusan Petani Pembakar Lahan 20x20 M di Rumbai Dijadwalkan 4 Februari

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus Syafrudin, pembakar lahan 20x20 meter di Rumbai yang dituntut 4 tahun penjara memasuki babak baru. Siang ini, Syarfudin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebagai kuasa hukum menyampaikan beberapa pebelaan di antaranya, soal adanya kecacatan teknis dalam penulisan dokumen tuntutan oleh jaksa yang dinilai sebagai ketidaksiapan jaksa menuntut Syafrudin, tidak hadirnya keterangan ahli dalam sidang tuntutan, Syafrudin hanya mengelola bukan membuka lahan, dan lainnya. 

Sidang ditunda untuk menunggu tanggapan jaksa dan dijadwalkan lagi pada Selasa (28/1/2020) mendatang. 


"Sidang harus sudah putus tanggal 4 (Februari), ya," ujar Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Selasa (21/1/2020). 

Sidang bernomor perkara 1038/PLD.B/LH/2918/PN Pbr tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Sorta Ria Neva yang didampingi Hakim Anggota Abdul Aziz dan Aprizal Hadi. 

Selain LBH, sidang Syafrudin juga disaksikan oleh beberapa wartawan dan belasan tersangka kasus lain. 

Baca jugaKronologi Kasus Syafrudin, Petani Rumbai yang Didakwa 4 Tahun Karena Bakar Lahan 20 x 30 M

Reporter: M. Ihsan Yurin