Pengamat: KPK Harus Jemput Paksa Bupati Bengkalis

Pengamat: KPK Harus Jemput Paksa Bupati Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Legal Culture Institute menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tegas terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. 

"Jangan sampai publik menilai bahwa pimpinan KPK yang baru tidak mempunyai taji dan dianggap kongkalikong dengan pelaku korupsi," kata Direktur LeCI, M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).

Untuk itu, kata dia, harus ada upaya panggil paksa atau jemput paksa terhadap Amril Mukminin. 


"Walaupun dalam KUHAP bahasanya adalah dihadirkan paksa, upaya paksa ini dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini.

Dia menjelaskan, hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Kalau kita breakdown, Amril sudah memenuhi kriteria tersangka yang harus ditahan. Ada elemen penyalahgunaan wewenang, menerima suap dan deelneming (penyertaan)," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK harus menelusuri aliran dana dari proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, karena kasus ini tidak hanya terkait tipikor namun juga diseser dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus ini memenuhi unsur pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada aliran dana sebesar Rp156 M, kemudian Amril dari hasil penyidikan menerima Rp5,6 M, dan ada peranan korporasi yaitu PT CGA. Maka setelah KPK di akhir tahun 2019 menahan rekening koran Amril Mukminin, maka KPK bisa menelusuri aliran dana pencucian uang," sebutnya.

Menurut dia, TPPU merupakan jurus ampuh yang harus ditindaklanjuti oleh KPK untuk memiskinkan koruptor. 

"Selama ini KPK hanya berhasil dalam OTT dan tersangka didakwa dengan hukuman yang ringan dan setelah keluar penjara para koruptor masih bisa hidup senang," tutupnya.

Diberitakan, KPK urung melakukan pemeriksaan terhadap Amril Mukminin karena Bupati Bengkalis itu lebih memilih menghadiri proses penabalan gelar adat dirinya dibandingkan memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini, Senin (20/1/2020).

Amril Mukminin merupakan tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar.

Reporter: M Ihsan Yurin


 



Tags Korupsi