2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora di Istana Negara Pakai Koteka di Persidangan

2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora di Istana Negara Pakai Koteka di Persidangan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dua dari enam aktivis Papua mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dua aktivis Papua itu, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

Enam aktivis Papua yang merupakan terdakwa tindak pidana makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Mereka tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.50 WIB.

Keenam terdakwa yang hadir, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.


Dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni terlihat mengenakan pakaian adat Papua dan koteka. Selain itu mereka juga melukis badan mereka dengan tulisan 'monkey'.

Kemudian, sesaat sebelum sidang dimulai keenam aktivis Papua itu pun sempat menyanyikan sebuah lagu daerah yang berasal dari Sentani, Jayapura, Papua. Lagu tersebut dinyanyikan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka.

Sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan telah memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam persidangan.

Meski pekan lalu Majelis Hakim menunda persidangan lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.

Michael menuturkan, sebagai kuasa hukum, tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan.

Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.

"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa enggak pernah dijelaskan secara detail, sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2020).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyatakan keputusan terkait boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.

Makmur hanya memastikan bahwa tak ada maksud dari pihaknya untuk mendiskriminasi aktivis Papua yang hendak menggunakan pakaian adat dalam persidangan.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Satu sikap dari pengadilan bahwa pengadilan sama sekali tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang khususnya teman-teman di Papua," kata Makmur.



Tags Hukum