Besok, Bupati Bengkalis Bakal Terima Gelar Adat 

Azlaini: Jika LAMR Bengkalis Masih Punya Marwah, Batalkan Gelar Adat Itu

Azlaini: Jika LAMR Bengkalis Masih Punya Marwah, Batalkan Gelar Adat Itu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin beserta istri Kasmarni, besok, Senin (20/1/2020), bakal menerima gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis.

Untuk Bupati Amril Mukminin, LAMR Kabupaten Bengkalis akan memberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri.

Sedangkan untuk Kasmarni, gelar yang bakal diberikan LAMR Kabupaten Bengkalis adalah Datin Seri Junjungan Negeri.


Namun demikian, rencana pemberian gelar adat tersebut mendapat protes keras dari sejumlah tokoh masyarakat Riau. Salah satunya datang dari tokoh perempuan Melayu Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH.

Menurut Azlaini Agus, seharusnya LAMR Bengkalis sebagai penegak dan pengawal marwah Melayu, tidak memberi gelar adat "Datuk Seri Setia Amanah" kepada Bupati yang sudah jelas-jelas berstatus tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau LAMR Bengkalis masih punya marwah, masih paham dan mentaati adat serta nilai alur dan patut sebagai landasan hidup orang Melayu, batalkan pemberian gelar adat itu," tegas Azlaini Agus yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) kepada Riaumndiri.id, Ahad (19/1/2020).

"Jika hal seperti itu tetap dilakukan, maka berarti LAMR Bengkalis menghormati dan menghargai orang yang diduga mengambil uang rakyat," kata Azlaini.

Apalagi, tambah Azlaini, sampai saat ini status tersangka masih disandang Bupati Bengkalis dan KPK tidak pernah meng-SP3-kan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. KPK dalam menetapkan seseorang berstatus tersangka dugaan korupsi karena sudah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang kuat. 

"Selain itu Pengadilan Tipikor pun belum pernah membebaskan para tersangka korupsi," ujarnya lagi. 

Sementara itu, acara penabalan atau penobatan gelar adat untuk Bupati Bengkalis dan istri akan dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Wisma Daerah Sri Mahkota, Jalan Antara Bengkalis.

Sesuai undangan yang sudah beredar sejak Sabtu, 18 Januari 2020 kemarin, proses penabalan tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Undangan dengan motif Melayu yang didominasi warna hitam itu ditandantangani Dewan Pengurus Harian LAMR Kabupaten Bengkalis.

Adapun yang membubuhkan tanda tangan dalam undangan tersebut adalah Ketua Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Zainuddin Yusuf, Ketua Dewan Kehormatan H. Bustami HY, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri H Sofyan Said.



Tags Bengkalis