KPU Siak Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2020

KPU Siak Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2020

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan, penerimaan berkas dimulai dari 18 hingga 24 Januari 2020. Pihaknya sudah menyebarkan pengumuman sampai ke kecamatan-kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Siak.

"Bagi calon PPK yang berminat silahkan, di kecamatan sudah kita titipkan formulir. Kalau mau bisa juga download website http//kpu-siakkab.com," kata Ahmad Rizal. Jumat (17/1/2019).


"Kita juga menerima formulir di kantor KPU Kabupaten Siak. formulir bisa juga dikirim melalui email [email protected] id supaya memudahkan peserta yang jauh seperti Kandis, Sungai Apit dan Kerinci Kanan. Jadi tidak terlalu sulit datang ke Siak," sambung Ahmad Rizal.

Dijelaskannya, setiap kecamatan membutuhkan 5 orang PPK, sementara kecamatan di Siak ada 14, berarti dibutuhkan 70 PPK.

"Kemudian syarat PPK itu KTP berdomisili di setiap Kecamatan. Misalnya dia berdomisili di Kandis berarti dia hanya bisa jadi PPK Kandis. Sebab tergantung pada alamat KTP," ungkapnya.

PPK bekerja selama 10 bulan, pendaftar tidak boleh dari anggota partai politik. minimal 5 tahun sudah berhenti dari anggota partai politik.

"Kita akan periksa berkas administrasi kalau lengkap akan dilanjutkan seleksi tertulis, setelah itu kita nilai segala macamnya kemudian kita ambil sepuluh orang untuk seleksi wawancara. Setelah seleksi wawancara maka akan kita tetapkan menjadi 5 orang anggota PPK," ujarnya.

Direncanakan pelantikan PPK pada 1 maret 2020. KPU mengimbau kepada putra-putri Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak untuk mengikuti seleksi ini, jangan ragu karena KPU Siak akan merekrut seseuai dengan kemampuan peserta. 

"Jangan percaya dengan isu-isu PPK itu sudah dikondisikan. Itu sudah kita hilangkan, kita rekrut berdasarkan kemampuannya." pungkas Ahmad Rizal.

`
Reporter: Darlis Sinatra



Tags Pilkada