Polisi Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Pekanbaru

Polisi Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tiga orang pria diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pada Senin (13/1) malam. Ketiganya kedapatan diduga tengah bermain judi online di warung internet (Warnet).

Penangkapan terhadap terduga pelaku judi online itu berlangsung di dua tempat berbeda. HT dan MH diamankan di warnet AG yang berada di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya, sedangkan terhadap HS diringkus di warnet PCS yang berada di Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Tampan - Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat melakukan konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet AG, Selasa (14/1) mengatakan bahwa Tim Reskrimum Polda Riau sudah beberapa waktu memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat karena adanya dugaan perjudian online.


“Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pengintaian dan kemudian Tim Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor," ujar Sunarto.

Di samping itu, Dir Krimum Polda Riau Kombes Hady Poerwanto mengatakan, pada saat aksi penangkapan, Tim Opsnal Subdit III Dit Krimum membagi sebanyak dua tim untuk diturunkan kelapangan.

"Tim 1 langsung menuju warnet PCS yang bertempat di Jalan Srikandi, Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Di lokasi ditemukan terlapor HS yang diduga sedang bermain judi online dan ditemukan bukti transfer ke ATM BCA untuk melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 sebanyak 2 kali," kata Hady sambil menyebut bahwa terlapor HS bermain judi online dengan jenis slot.

Sedangkan Tim 2 mendatangi Warnet AG di Jalan Hangtuah Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Dan ditemukan terlapor atas nama HT yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. "Dan satu orang lainnya MH diduga bermain judi online jenis Poker," ulasnya. 

Adapun modus permainan judi online itu, sebut Hady, para pelaku terlebih dahulu melakukannya deposit sejumlah uang ke rekening bandar, setelah itu pelaku baru bisa memainkan permainan judi online tersebut.

"Saat ini, kita masih lakukan pengembang terhadap bandarnya," singkat Hady.

Pada saat itu, pihak kepada juga turut mengamankan barang bukti berupa lima buah CPU, lima buah monitor komputer, lima buah mouse komputer, tiga buah keyboard, serta berbagai jenis kartu ATM beserta slip bukti transfer.