Polda Riau Ringkus Tiga Pemain Judi Online

Polda Riau Ringkus Tiga Pemain Judi Online

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU -  Tim Reskrimum Polda Riau meringkus 3 orang yang diduga bermain judi online di Warnet PCS, Jalan Srikandi Kecamatan Tampan dan Warnet AG Jalan Hang Tuah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers bersama Dir Krimum Kombes Hady Poerwanto mengatakan bahwa petugas sudah memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat tersebut sejak beberapa waktu belakangan.

“Kita menerima laporan [tentang perjudian online] itu dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS (28) HE (38), dan MM (26) di Warnet PCS dan Warnet AG tersebut," ujar Sunarto. 


Sementara itu, Hady menjelaskan bahwa pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mendapat kepastian adanya kegiatan judi online di warnet PGC. 

Di lokasi, tim 1 menemukan pelaku HS dengan bukti transfer ke ATM BCA untuk melakukan deposit sebesar Rp50.000 sebanyak 2 kali. HS diduga bermain judi online dengan jenis slot. 

Sementara tim 2 yang menuju lokasi warnet AG menemukan pelaku HE yang diduga bermain judi online jenis slot dan MM yang diduga bermain jenis poker. Barang bukti yang diamankan yaitu 5 unit monitor LCD,  5 unit CPU, 5 unit keyboard komputer, dan 1 Unit UPS.

“Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum,” ujar Hady.

Sunarto juga berpesan pesan agar seluruh masyarakat terutama para orangtua ikut mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus praktik perjudian online yang menggunakan sarana alpikasi seperti ini.

Reporter: M. Ihsan Yurin