Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Sekda Dumai dan Rekanan Ajukan Kasasi

Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Sekda Dumai dan Rekanan Ajukan Kasasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir menolak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menghukumnya selama 10,5 tahun penjara. Dia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

M Nasir merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Dalam proyek itu, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

"Terdakwa M Nasir mengajukan kasasi," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Minggu (12/1/2020).


Upaya kasasi itu diajukan karena dia menolak putusan PT Pekanbaru yang menambah hukumannya menjadi 10,5 tahun. Sebelumnya, di lembaga peradilan tingkat pertama, dia dihukum selama 7 tahun.

Tidak hanya itu, oleh majelis hakim PT Pekanbaru, hukuman denda juga bertambah menjadi Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dari Rp500 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara tetap dibebankan kepada Nasir.

Upaya hukum yang sama juga diajukan terdakwa lainnya, Hobby Siregar. Oleh PT Pekanbaru, hukuman Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) itu juga dibuat melambung.

"Terdakwa Hobby juga mengajukan kasasi. Di tingkat banding, hukumannya juga bertambah," lanjut Rosdiana.

Oleh PT Pekanbaru, kata Rosdiana, rekanan proyek itu juga dihukum 10,5 tahun dari pidana penjara 7,5 tahun di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara untuk denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara Rp40.876.991.970,63 subsider 3 tahun penjara tetap sama.

"Saat ini kita masih menunggu memori kasasi dari masing-masing terdakwa. Begitu juga dengan kontra memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum," pungkas Rosdiana.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dinyatakan bahwa  pada Agustus 2013 sampai Desember 2015, yakni melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970.

JPU menyebutkan, M Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.

Perbuatan berawal ketika Dinas PU Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini M Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis juga menjabat selaku Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.

Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu M Nasir juga mengatakan akan memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Di dalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

M Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.

Selain itu, M Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali addendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, M Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun M Nasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.

Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10



Tags Korupsi