KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Sejumlah Kepala Daerah di Riau

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Sejumlah Kepala Daerah di Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri menindaklanjuti sejumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Riau.

Dia menilai, KPK lamban dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi, baik dalam operasi tangkap tangan maupun penangkapan reguler.

"Kami melihat bahwa sepanjang 2019 KPK kelelahan dalam mengatasi persoalan internal baik kasus Novel, revisi UU KPK terkait Dewan Pengawas KPK dan penyadapan dan persoalan faksi yang ada di KPK sampai penolakan ketua KPK yang baru. Sehingga, energinya habis menindaklanjuti kasus-kasus kakap," kata Rizqi dalam keterangan tertulis kepada Riaumandiri.id, Sabtu (11/1/2020).


Menurut dia, banyak kasus lama yang terbengkalai yang harus dituntaskaskan oleh KPK, termasuk para tersangka yang masih bebas berkeliaran dan duduk nyaman menjabat di tampuk pemerintahan.

Dia menyoroti kasus korupsi yang menjerat sejumlah pimpinan dan pejabat daerah di Riau, seperti Bengkalis, Dumai dan Kampar. 

"KPK di rumah tangga barunya harus lebih progresif dan cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus lama seperti pimpinan-pimpinan daerah Riau yang jauh-jauh hari ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. 

"Di Bengkalis ada Amril Mukminin ditetapkan tersangka pada tahun lalu dan diblokir rekening korannya namun masih nyaman dalam jabatanya dan mengusung istrinya sebagai calon bupati Bengkalis berikutnya," sambungnya.

Kemudian Wali Kota Dumai Zulkifli yang masih nyaman duduk menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, beberapa kasus di Kampar tekait Water Front City yang menyeret anggota DPRD kampar, pengusaha, dan kepala dinas dan sekretaris dinas tahun jamak 2014-2015 juga harus ditindaklanjuti oleh KPK.

"Semua kasus di atas akan mempengaruhi kepastian hukum bagi status para tersangka" kata dosen hukum Universitas Islam Riau ini.

Dia menambahkan, pimpinan KPK yang baru jangan merasa jumawa dengan OTT tercepat di awal tahun terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Karena kasus suap PAW ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Itu artinya sprindiknya ditandatangani oleh pimpinan KPK sebelumnya, Agus Rahardjo cs serta proses penyadapanya masih memakai UU KPK yang lama dan prosesnya tanpa izin Dewan Pengawas. Jadi wajar masih bisa diciduk di awal tahun. Namun itu pun prosesnya masih lama," bebernya.

Di era Firli, dengan perizinan oleh dewas ke depan, Rizqi merasa pesimistis terhadap kecepatan dan terpenuhinya kepastian hukum tersangka.

"Ke depan akan lebih sulit lagi bagi KPK untuk mengukur ketepatan dan kecepatan dalam melakukan penindakan serta lemahnya kepastian hukum bagi tersangka karena proses birokrasi yang panjang bagi pimpinan KPK untuk berkoordinasi dengan dewan pengawas" tutupnya.

 

Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Korupsi