Bupati Siak Sampaikan Pesan Jokowi Soal Pemanfaatan Dana Desa

Bupati Siak Sampaikan Pesan Jokowi Soal Pemanfaatan Dana Desa

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Bupati Siak Alfedri meminta para penghulu kampung se-Kabupaten Siak untuk dapat  menyesuaikan pola pemanfaatan dana desa selama 5 tahun ke depan agar selaras dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Presiden Joko Widodo, kata Alfedri, di gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesia dalam kesempatan Musrenbangnas RPJMN 2014-2019 yang lalu di Istana Negara, memberikan penekanan dan perhatian khusus bagi kebijakan pembangunan bidang perekonomian untuk membuka lapangan pekerjaan, mendorong investasi, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan Ekonomi kreatif.

"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh neraca transaksi perdagangan luar negeri. Untuk itu Presiden mengarahkan kita untuk menghasilkan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini yang harus kita dukung dengan memanfaatkan dana dari desa untuk diarahkan pada produksi komoditi ekspor dan meningkatkan subsitusi impor," ujar Bupati Alfedri.


Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyusunan APBKam 2020, yang taja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Tengku Mahratu, Kabupaten Siak, Jumat (10/1/2020).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Yurnalis Basri, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak Khairunnas, camat se-Kabupaten Siak, pimpinan OPD terkait, serta penghulu se-Kabupaten Siak.

Alfedri dalam arahannya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak terkait untuk melakukan percepatan penyusunan APBKam.

"Menurut ketentuan, APBKam ini harus sudah diterbitkan menjadi Peraturan Kampung terhitung setelah 1 bulan APBD Kabupaten Siak ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 20 Desember 2019 yang lalu. Artinya, tanggal 20 Januari 2020 mendatang Peraturan Kampung harus sudah selesai, dan tentunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Tahunan. Itulah yang akan dituangkan nantinya dalam APBKam," terangnya.

Sementara itu Kepala DPMK Kabupaten Siak Yurnalis Basri menyebutkan sektor pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program pembangunan yang dianggarkan dalam APBKam di kampung-kampung harus terus ditingkatkan.

"Sudah dua tahun ini kita mengimbau seluruh pemerintah kampung agar dapat meningkatkan angka persentase pemberdayaan masyarakat dalam masing-masing APBKam. Pada tahun 2016 lalu angka pemberdayaan ini tidak sampai 1 persen, hanya 0,87 persen saja. Pada Tahun 2017 naik menjadi 3 persen, meningkat pada tahun 2018-2019 menjadi 18 persen. Pada Tahun 2020 ini kita ditantang Bapak Bupati untuk meningkatkan sektor pemberdayaan dengan target serta fokus utama pada sektor ekonomi di tingkat kampung sebesar 60 persen, mudah-mudahan bisa tercapai di samping persentase anggaran infrastruktur sebesar 40 persen," kata Yurnalis.


Reporter: Darlis Sinatra