Kebijakan Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan Harus Dilanjutkan

Kebijakan Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan Harus Dilanjutkan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana meminta pemerintah melanjutkan kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berupa penenggelaman kapal asing terhadap para pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah laut Indonesia.

Hal itu bertujuan menunjukkan ketegasan Indonesia di mata dunia internasional dalam menjaga wilayah kedaulatannya. Ia menilai, salah satu alasan beraninya kapal-kapal nelayan asal China mulai melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara, karena dicabutnya regulasi tersebut.

Sehingga, mereka berpikir bahwa pemerintah Indonesia sudah tidak lagi tegas dalam memberantas praktik pencurian ikan di wilayah laut Republik Indonesia.


"Bisa jadi nelayan China enggan masuk ke ZEE pada zaman Bu Susi karena takut ditenggelamin. (Kebijakan penenggelaman kapal) harus dipertahankan," ujar Hikmahanto di Jakarta, dikutip dari Okezone.com Kamis (9/1/2020).

Menurut dia, Indonesia perlu menandai kawasan tersebut secara fisik dengan menghadirkan nelayan Indonesia untuk beraktivitas menangkap ikan di Natuna Utara. Selain itu, patroli penegakan hukum oleh Bakamla, KKP, TNI AL, dan Kepolisian tentunya harus kembali dikuatkan.

“Patroli kita harus menjalani tugasnya, harus menangkapi," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mulai menyetop kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Pemerintah berencana untuk menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar itu kepada para nelayan.