Tokoh Masyarakat Melayu: Kita Butuh UU Soal Tanah Adat, Bukan Hanya Perda

Tokoh Masyarakat Melayu: Kita Butuh UU Soal Tanah Adat, Bukan Hanya Perda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Melayu, Drs H Khairul Zainal mengatakan, merupakan kesalahan bagi masyarakat Riau selama ini yang mempermasalahkan tanah adat tapi hanya berkutat pada peraturan daerah. Menurutnya, Riau perlu mendesak agar aturan mengenai tanah dan desa adat masuk ke dalam undang-undang. 

"Saya dari dulu merenung-renung kenapa tanah kita sering diracik-racik tak jelas. Yang pertama kesalahannya adalah kita terlalu berkutat pada Perda. Perda itu kedudukannya mengatur kepentingan lokal, sementara kita dihadapkan dengan kepentingan nasional," tuturnya saat menanggapi ulasan kejanggalan Perda RTRW Pelalawan yang disampaikan Ketua DPH LAM Pelalawan, Datuk Sri Tengku Zulmizan di Balai Adat Melayu Riau, Rabu (8/1/2020). 

Menurutnya, satu-satunya cara harus merebut undang-undang. Harus ada masuk di situ tentang desa adat. Sampai hari ini tak ada desa adat itu. 


"Desa-desa adat hari ini yang ada itu belum diakui negara lagi tu," tambahnya. 

Zainal juga meminta agar datuk-datuk pemangku adat yang ada di kabupaten dapat memetakan wilayah tanah dan desa yang akan diperjuangkan menjadi kawasan adat. 

"Peraturan yang dibuat DPR itu sifatnya berkala, bisa diubah. Tapi kalau ini kita dapat (UU), Insyallah 100 tahun abadi dia. Jadi tolong datuk-datuk di kabupaten, petakan wilayah itu. Mana kampung dan tanah ulayat yang akan dimasukkan dalam usulan desa adat nanti," jelasnya. 

Nantinya ketika UU tentang desa adat dapat terkabul, Zainal berharap salah satu kepentingan yang dapat diakomodir adalah soal kriteria kepala desa. Seseorang yang ingin menjadi kepala desa di desa adat harus dapat rekomendasi dari lembaga kerapatan adat setempat. 

"Nanti kalau orang tak masuk mesjid, tak bisa ngaji, tak pandai pakai kain songket, tak bisa jadi kepala desa adat. Artinya kita yakin bahwa tata krama dan etika melayu akan kekal sampai anak cucu kita di kemudian hari nanti. Itu yang harus kita perjuangkan," tegas dia.

Ia juga menambahkan, banyak sekarang kampung-kampung di Riau yang mesjidnya sudah tidak ada lagi. 

"Kalau mesjid sudah tidak ada lagi, lembaga adat pasti tak ada. Melayunya pun hilang. Karena dua syarat dasar Melayu sudah tidak ada lagi. Pertama orang bicara pakai bahasa Melayu, kedua orang masuk mesjid. Kalau sudah begitu, terjuallah kampung kita ni, negeri kita," Khairul Zainal. 


Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags LAM Riau