Izin Dicabut, Queen Club Pekanbaru Resmi Ditutup

Izin Dicabut, Queen Club Pekanbaru Resmi Ditutup

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bersama Dinas Pemkot, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), resmi menutup tempat hiburan malam Queen Club yang berlokasi di lantai 5 Plaza Senapelan Pekanbaru.

"Langkah kita tadi malam adalah salah satu hasil kegiatan pengungkapan kasus pada Minggu, 5 Januari 2020 lalu terkait pengedaran narkoba di tempat hiburan malam Queen," jelas Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat acara ekspos penyegelan tempat hiburan malam, Selasa (7/1/2019) siang. 

Kabid Tindak DPM-PTSP, Quarte Rudianto mengatakan, Queen Club baru saja memperpanjang izin usaha. Namun karena terindikasi bermasalah, maka izin usaha terpaksa dicabut.


Penggerebekan ruang di Queen Club Pekanbaru oleh kepolisian

"Izinnya sudah diperpanjang 4 April 2019 lalu. Tapi ternyata kawan-kawan Polres menemukan indikasi adanya permasalahan narkoba. Jadi kita sepakat untuk menyegel. Nanti juga akan dicabut izinnya," jelas Rudianto.

Selain permasalahan narkoba, Queen Club juga melanggar poin-poin lain dalam pernyataan sebelum diterbitkannya izin usaha (TDUP, TDP, Fiskal, dan HO).

"Saat pengurusan izin usaha sudah ada pernyataan, tidak boleh ada narkoba, wanita malam, dan minuman beralkohol. Apabila melanggar, izinnya akan dicabut," tutup Rudianto.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin 



Tags Pekanbaru