Tak Hanya Pengedar, Sejumlah Karyawan Queen Club Pekanbaru Terindikasi Pemakai Narkoba

Tak Hanya Pengedar, Sejumlah Karyawan Queen Club Pekanbaru Terindikasi Pemakai Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tidak hanya disinyalir sebagai pengedar narkoba di Queen Club Pekanbaru, Riau, sejumlah karyawan tempat hiburan itu juga terindikasi sebagai pemakai barang haram tersebut. Bagaimana nasib tempat hiburan itu, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (6/1/2020). Hal itu disampaikannya terkait pengungkapan yang dilakukan Polda Riau di tempat hiburan yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru pada Minggu (5/1/2020) dini hari kemarin.

Pengungkapan saat itu, dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut dilibatkan. Seperti Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, dan wakilnya, AKBP Fibri Karpiananto, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suhirman, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.


Dari kegiatan operasi itu, kata Sunarto, pihaknya melakukan pemeriksaan urine terhadap karyawan dan pengunjung Queen Club.

“Kemarin dilakukan pemeriksaan urine terhadap baik karyawan maupun pengunjung,” ujar Kombes Pol Sunarto di ruangannya.

Diterangkannya, ada 34 karyawan yang menjalani pemeriksaan kandungan narkoba itu. Dengan rincian, 25 orang pria laki-laki, dan 9 orang wanita.

Dari jumlah tersebut, belasan orang dinyatakan terindikasi sebagai pengguna. “Hasilnya 12 karyawan dinyatakan positif mengandung amfetamin (ekstasi, red), metamfetamin (sabu,red). Itu 9 pria dan 3 wanita,” sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Sementara itu, tes urine juga dilakukan terhadap 102 orang pengunjung. Sebagian besar, sebutnya, dinyatakan sebagai pengguna narkoba.

“78 di antaranya positif mengandung zat-zat narkoba tadi itu,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan seorang karyawan Queen Club yang diduga sebagai bandar narkoba. Dia berinisial ZR, berusia 26 tahun.

Pengungkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan terkait keberadaan bandar narkoba di tempat hiburan tersebut. Dari hasil operasi itu juga ditemukan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan karyawan Queen Club.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ZR yang disuplai oleh JO (DPO),” lanjut dia.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, belasan butir pil ekstasi, dan lainnya.

“Rincinya, sepuluh butir pil ekstasi warna coklat muda merek kodok yang diamankan dari tersangka ZR, 1 butir pil ekstasi warna ungu merek granat, satu unit kepala bong (alat penghisap sabu,red), dan lima unit handphone,” beber Sunarto.

“Ini masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba (Polda Riau),” ungkapnya.

Ternyata selain ZR, lima orang karyawan lainnya. Terkait nasib kelima orang tersebut, Sunarto memberikan penjelasan.

“Untuk kasus narkoba, kita punya waktu 3×24 jam (untuk menetapkan status saksi). Sejauh ini masih ZR yang berstatus tersangka,” jelas Kombes Pol Sunarto.



Tags Narkoba