15 OPD Pemprov Tak Patuhi UU, KI Riau Minta Gubri Evaluasi Pimpinannya

15 OPD Pemprov Tak Patuhi UU, KI Riau Minta Gubri Evaluasi Pimpinannya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Riau mencatat sebanyak 15 Dinas, Badan dan yang setingkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tidak patuh terhadap amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak saja UU yang dikangkangi, tetapi Peraturan Pemerintah, Permendagri dan SK Gubernur yang terkait dengan pelaksanaan amanat UU KIP tersebut.

Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan, SE didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020),  mengungkapkan, di lingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Dinas, Badan dan lainnya.

Berdasarkan hasil evaluasi KI Riau, 15 dari 40 OPD tersebut hingga akhir tahun 2019 tidak kunjung melaksanakan perintah UU No 14 maupun Permendagri, yakni membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya. 


"Mereka tak hanya telah mengangkangi UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur terhadap kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan tidak loyal dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur," kata Zufra Irwan.

Menurut Zufra, terhadap OPD yang tidak patuh dan tak peduli terhadap pembentukan PPID tersebut, sepatutnya Gubernur melalui PPID Utama Pemprov Riau, yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu, melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II yang memimpinnya. 

"Apalagi sekarang Pak Gubernur kan mau melakukan mutasi eselon II. Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegas Zufra. 

Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan. 

Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Bapenda, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, BPBD, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dispora, Dinas Perhubungan dan Badan Penghubung.

Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri dan SK Gubernur Riau, ditegaskan Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai ada apa di balik semua itu. 

"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri dan SK Gubernur," lontar Zufra.

Karena itu KI Riau meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka. 

"Ini merupakan untuk tantangan Pemprov  Riau sebagai Provinsi Informatif dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang undang dimaksud," ungkap Zufra.