Refleksi 2019, ICW: Negara Tak Memiliki Mekanisme Lindungi Pegiat Antikorupsi

Refleksi 2019, ICW: Negara Tak Memiliki Mekanisme Lindungi Pegiat Antikorupsi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah Indonesia gagal melindungi pegiat antikorupsi dari ancaman. Sebab, sejak tahun 1996 hingga Desember 2019 Kasus teror yang dialami pegiat antikorupsi ada sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hampir dari seluruh kasus tersebut banyak yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Kami menilai di tahun 2019 negara sama sekali tidak pernah atau bahkan tidak memiliki mekanisme yang rigid dalam melindungi para pegiat antikorupsi," kata Wana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).


Wana kemudian mencontohkan mangkraknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sejak tahun 2007 meski yang terbaru polisi telah menampilkan dua tersangka berinisial RM dan RB.

"Jangan sampai dihentikan di dua orang pelaku tersebut. Sehingga kita tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut pada siapa misalnya aktor intelektualnya," tegasnya.

Selain itu ICW juga menyoroti kasus ancaman bom terhadap dua mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada 9 Januari 2019 yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya, bahkan sketsa wajah pelaku juga tak kunjung selesai digambar penyidik kepolisian.

“Kasus teror yang menimpa para karyawan bahkan pimpinan KPK bukan kali ini saja. ICW mencatat ada sebanyak 15 orang yang bekerja di KPK baik sebagai karyawan maupun komisioner telah mengalami teror," kata dia.

"Jenis terornya bermacam-macam, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan,” kata Wana.

Lebih lanjut, pegiat antikorupsi juga disebut kerap diserang oleh koruptor melalui peretasan alat komunikasi digital untuk mendapatkan informasi mengenai strategi advokasi yang sedang dan akan dilakukan oleh para
pegiat antikorupsi.

Berdasarkan catatan ICW, ada tiga korban yang mengalami serangan digital pada saat melakukan advokasi tolak revisi UU KPK.

“Dua dari tiga orang tersebut merupakan akademisi yang rutin menyuarakan sikapnya terhadap pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dengan cara melakukan panggilan ke nomor target dengan menggunakan nomor yang berasal dari luar negeri secara terus menerus dan berbeda-beda,” jelas Wana.

Dampak dari tindakan tersebut yakni nomor target sulit untuk mengangkat telepon dari orang yang dikenalnya. Selain itu, target tidak dapat melakukan aktivitas apapun di MP-nya karena telepon masuk yang nomornya tidak jelas tersebut.

Pola lainnya yaitu pelaku melakukan peretasan terhadap alat komunikasi milik target dengan mengirimkan pesan ke seluruh kontak yang berisi mendukung revisi UU KPK. Ketika seseorang ingin mengkonfirmasi keabsahan pesan tersebut kepada si target, nomor teleponnya tidak aktif karena telah diambil alih oleh pelaku.



Tags Korupsi