Pelaku Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Tim Advokasi: Kasus Novel Bukan Pidana Biasa

Pelaku Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Tim Advokasi: Kasus Novel Bukan Pidana Biasa

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dua oknum polisi pelaku penyerang air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Tim advokasi Novel Baswedan menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana biasa.

"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, Minggu (29/12/2019).

Asfinawati mengatakan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir. 


"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka," jelas dia.

"Karena memang dari penyidikan tindak pidananya bukan kriminal biasa, tapi permufakatan jahat," imbuhnya.

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Menurut Asfinawati, temuan investigasi Komnas HAM dan tim Polri mempunyai kesamaan yaitu serangan terhadap Novel bukan kriminal biasa. Oleh sebab itu, ia menyebut pelaku tidak bekerja sendiri untuk menyerang Novel. 

"Temuan Komnas HAM dan tim bentukan Polri punya kesamaan, yaitu serangan kepada Novel bukan kriminal biasa, tapi terkait dengan kerjanya di KPK. Artinya tidak mungkin dua orang tersebut pelaku satu-satunya. Bukan hanya soal ancaman hukumannya, tapi konstruksi pasal sangat menentukan apakah pentersangkaan dua orang ini jadi sarana keadilan bagi Novel atau kebalikannya, cara untuk menutup ke pelaku sebenarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12).

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.



Tags Hukum