Gubernur Anies Ajukan Banding Atas Perintah Penerusan Izin Reklamasi Pulau I

Gubernur Anies Ajukan Banding Atas Perintah Penerusan Izin Reklamasi Pulau I

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terkait pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding. 

"Sudah, sudah (ajukan banding)," ujar Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Jumat (27/12/2019).

Yayan mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan bahan memori banding. Dia menyebut nantinya pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pertimbangan yang diberikan majelis. 


"Iya, lagi kami siapkan memori bandingnya," kata Yayan.

"Ya nanti sesuai dengan pertimbangan majelisnya, apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ dimemori banding," sambungnya. 

Yayan mengatakan, dalam amar putusan yang diberikan, diperintahkan adanya pencabutan SK pembatalan izin proyek reklamasi Pulau I. Namun, bila pihaknya memenangkan banding, maka SK itu tetap berlaku. 

"Apakah dibatalkan, pastilah, karena ini permohonan pembatalan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya, kayak gitu. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya," tuturnya. 

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu, kemudian membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409. Anies juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu.