Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet: Aku Bahagia

Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet: Aku Bahagia

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ratna Sarumpaet resmi bebas bersyarat dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. Ratna mengaku bahagia atas kebebasannya.

"Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata Ratna singkat dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2019).

Dalam video itu, Ratna memakai baju biru lengan panjang dengan kerudung berwarna cream. Ratna juga terlihat didampingi dua pengacaranya dan anak-anaknya, salah satunya aktris Atiqah Hasiholan. Ratna terlihat tersenyum sumringah.


Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya divonis hakim selama 2 tahun penjara. Namun, dia menjalani hukuman penjara hanya selama 15 bulan karena permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan serta mendapat remisi dari Kemenkum HAM.

"Alhamdullillah hari ini Bu Ratna bebas setelah menjalani vonis, semula vonisnya 2 tahun. Namun kemudian Ibu Ratna mengajukan pembebasan bersyarat, potong-potong remisi, sehingga beliau menjalani hukuman 15 bulan, dan tepat hari ini sudah boleh di untuk dinyatakan bebas bersyarat," kata Insank.

Sebelumnya, salah satu pengacara Ratna, Desmihardi mengatakan Kemenkum HAM telah mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna karena beberapa hal. Salah satunya tulisan-tulisan Ratna selama di penjara dijadikan sebagai salah satu pertimbangan permohonan itu dikabulkan.

"(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baik lah, terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelas Desmihardi.

"Iya karya tulisannya dijadikan pertimbangan juga, sehingga permohonan bebas bersyarat beliau disetujui oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.