MILIKI 3 KARTU PERS PALSU

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Pekanbaru (HR)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang jaringan peredaran narkoba antar propinsi, yakni Jh alias acong (34) warga Jalan Soekarno-Hatta yang tinggal di pergudangan besi dan BA alias Cien (28) warga asal Sumatera Utara dengan kelengkapan atribut kartu pers.
Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 30 gram sabu-sabu senilai Rp35 juta, senjata api jenis Air Softgun dengan satu kotak amunisinya, dua unit handpone Nokia dan Samsung serta mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BK 218 HL.
"Penangkapan kedua tersangka ini setelah mendapat informasi akan ada masuknya barang dari wilayah Sumut. Polisi langsung melakukan penyidikan ke lokasi," jelas Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Laksamana Riza, Jumat (27/3).
Dipaparkannya, bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya barang haram jenis sabu-sabu masuk ke Riau dari Sumatera Utara atau lebih tepatnya di Binjai dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis kijang krista warna silver dengan nomor polisi BK 218 HL. Berangkat dari informasi tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan.
"Penyidikan kita lakukan sejak para pelaku masuk ke Pekanbaru dengan kendaraan yang digunakanya dari Binjai (Sumut)," papar Iwan.
Dilanjutkanya, tepatnya disebuah pergudangan besi dijalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, petugas mendapati mobil para pelaku terhenti dan saat itu dua orang pelaku terlihat turun dari mobil yang dicurigai tersebut. Petugas yang tidak gegabah terus memantau situasi disekitar lokasi di pergudangan besi tersebut.
Lebih jauh di ungkapkan Iwan, kedua tersangka ini diduga jaringan peredaran narkoba antar provinsi karena dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka mereka mengakui bahwa barang tersebut dari AW (DPO) warga Sumut yang diakuinya sebagai pemasok barang dan akan diedarkan ke Pekanbaru,
Selain itu, BA yang mengaku sebagai wartawan tersebut memiliki tiga kartu pers dengan 3 media yang berbeda. Pengakuannya, kartu pers tersebut dibuatkan oleh temannya di Medan.
"Kartu pers cuma untuk jaga-jaga aja bang, kalau ada razia di jalan, Kalau senpi saya dikasih kawan di binjai bang," akunya.
Terhadap kedua tersangka untuk sementara dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup