Demokrat Desak Jokowi Turun Tangan Soal Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya

Demokrat Desak Jokowi Turun Tangan Soal Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Presiden Joko Widodo menjadi pihak yang harus bertanggung jawab langsung terkait pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019 di beberapa wilayah di Sumatra Barat.

Diketahui, pelarangan perayaan Natal di Sumatra Barat terjadi di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya.

"Sesuai konstitusi maka itu sepenuhnya tanggung jawab Kepala Negara dalam hal ini Jokowi untuk menjaminnya," kata Jansen dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (24/12/2019).


Menurut dia, kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan warga negara merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Amanat itu, kata dia, tertera diksi 'Negara' yang harus menjamin tiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya masing-masing.

Melihat hal itu, Jansen menyatakan sudah sepatutnya bagi kepala negara untuk bertanggung jawab bila terjadi pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan beragama.

"Bukan lagi sekadar Kepala Pemerintahan atau Menteri-Menteri. Jadi dalam hal ini Menag menurut saya tidak bisa disalahkan sepenuhnya," kata dia.

Tak hanya itu, Jansen menyarankan Jokowi secepatnya turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu sudah sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik sebagai presiden untuk taat dan patuh terhadap konstitusi negara.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatra Barat Hendri menjelaskan umat Kristiani tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.

Sebelumnya, pihak Istana juga sudah memberikan respons. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berpesan bahwa kebebasan dalam melaksanakan beribadah adalah hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan Dini merespons larangan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) untuk merayakan Natal di luar tempat ibadah yang telah resmi ditetapkan.

Dini menyebut perayaan Natal yang dilakukan masyarakat setempat tidak boleh dihalangi.

"Kalau dari Presiden selalu jelas pesannya, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi," kata Dini saat dikonfirmasi, Senin (23/12).