12.629 Napi Pemeluk Agama Kristen Dapat Remisi Natal

12.629 Napi Pemeluk Agama Kristen Dapat Remisi Natal

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen. Kebijakan ini dinilai bisa menghemat APBN sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk makan mereka.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers, Selasa (24/12/2019).

Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.


"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tambah Utami.

Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan remisi Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000/orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).



Tags HAM