Omnibus Law Bakal Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

Omnibus Law Bakal Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Sebab, penerbitan omnibus law akan menyederhanakan sejumlah regulasi.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas terkait dengan easy firing easy hiring (kemudahan memecat dan merekrut), tenaga kerja asing, terutama mengenai perizinan agar ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi panjang," katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/12/2019).

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengubah skema pengupahan. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Alasannya, beberapa UMKM utamanya yang bergerak di sektor digital (start up) digital tak lagi bekerja dalam jam formal.


"Terkait dengan jenis pengupahannya dimungkinkan untuk berbasis perhitungan jam kerja atau harian. Kami berikan lebih fleksibilitas," ucapnya.

Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.

Airlangga merinci 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; dan kemudahan berusaha.

Kemudian, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

"Seluruh materi ini akan kami bawa ke presiden, mungkin sebelum dirapatkan, belum bisa kami disclose detail karena butuh persetujuan dari kabinet," ujarnya.