Dulu Kritik UU KPK, Kini Jadi Dewas, Begini Penjelasan Syamsuddin Haris 

Dulu Kritik UU KPK, Kini Jadi Dewas, Begini Penjelasan Syamsuddin Haris 

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik lima orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kelima anggota Dewas itu adalah, Syamsuddin Haris bersama Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Kelimanya telah mengambil sumpah jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019).

Menariknya, sebelum dipilih Jokowi, Syamsuddin Haris justru adala pengkritik revisi Undang-Undang KPK, salah satunya menyoroti Dewan Pengawas KPK.

Lalu mengapa saat ini ia menerima dipilih menjadi anggota Dewas KPK?


Syamsuddin Haris menjelaskan, alasannya menerima tawaran untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sebelumnya format Dewas KPK dibentuk oleh partai politik dan DPR.

"Betul sekali (sempat kritik) semula format Dewan Pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR, tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh presiden," kata Syamsuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12)

Sebelmnya, civitas LIPI mendesak Jokowi menolak revisi Undang-Undang 30/ 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK bertujuan melumpuhkan tugas KPK. Syamsuddin Haris, yang juga peneliti LIPI, merupakan bagian dari kelompok itu.

Syamsuddin menyampaikan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK di gedung Widya Graha LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Pernyataan sikap civitas LIPI disampaikan salah satu peneliti mereka, Dian Aulia. Syamsuddin Haris kala itu menyoroti rendahnya kehadiran anggota DPR saat pengesahan RUU KPK.

"Padahal kita ketahui keabsahan rapat DPR itu minimal mesti dihadiri oleh 50 persen. Nah, memang betul bahwa sebagian anggota Dewan itu mengisi daftar absen, itu ada 204. Tapi batang hidungnya nggak ada, jadi hanya mengisi absen. Ini kan, apa ya, tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat kita. Jadi sangat disayangkan bahwa keputusan yang begitu penting diambil pada saat rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 13,7 persen anggota Dewan dari 560," ujar Haris kala itu.



Tags KPK