Kerugian Negara Ditaksir Rp13,7 T Akibat Korupsi di PT Jiwasraya

Kerugian Negara Ditaksir Rp13,7 T Akibat Korupsi di PT Jiwasraya

RIAUANDIRI.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp13,7 triliun.

"Sebagai akibat transaksi tersebut PT asuransi Jiwasraya Persero sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari Detikcom, Rabu (18/12/2019).

Dia juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.


"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucapnya.

Selain itu Burhanuddin menduga PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut 98% persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

"Yang kedua adalah penempatkan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial dari jumlah tersebut 2% yang dikeola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ungkapnya.

Hingga saat ini, kejaksaan sudah periksa 89 orang terkait kasus ini. Namun belum ada tersangka di kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.

"Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya ini masih proses saya minta teman-teman pers untuk bersabar yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan," jelasnya.



Tags Korupsi