Surati Jokowi, Kivlan Zen Sebut Polisi Beri Uang Rp5 Juta Per Bulan ke Terdakwa Lain

Surati Jokowi, Kivlan Zen Sebut Polisi Beri Uang Rp5 Juta Per Bulan ke Terdakwa Lain

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum.

"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dikutip dari Detikcom, Senin (16/12/2019).

Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada tanggal 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim dan diterima oleh pihak istana.


Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM.

Dalam surat tersebut, TPH memaparkan awal mula Kivlan terseret kasus hukum bermula dari perseteruan Kivlan Zen dengan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam. Tim pengacara juga melampirkan sejumlah tautan berita pada surat tersebut.

"Sewaktu Bapak Wiranto sebagai Menkopolhukam, maka dalam statementnya secara khusus tentang Kivlan Zen dan mengenai rencana pembunuhan dan kepemilikan senjata api dibuka/mulainya ke publik tanggal 28 Mei 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 dan waktu-waktu yang lain berkaitan dengan Kivlan Zen adalah dari Kantor Menkopolhukam, dengan demikian apa-apa yang ada pada BAP projusticia disebarluaskan ke publik yang mana isi BAP tersebut ternyata berubah lagi isinya (tempus delicti)," paparnya.

Dalam surat itu, tim pengacara juga menyebut polisi telah membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke publik dengan menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Polhukam pada tanggal 11 Juni 2019.

"Kapolri sekitar 13 Juni 2019 memberi pernyataan tentang Kivlan Zen, dengan demikian telah menganulir pemberitaan oleh media yang sebelumnya telah menyebut/menarik Kivlan Zen dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019," tuturnya.

Selain itu, tim pengacara menuding polisi telah memberi uang kepada terdakwa lainnya agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya.

"Penyidik dalam hal ini Dirreskrimum/Kasubdit Jatanras memberikan bantuan kepada istri Helmi Kurniawan alias Iwan, istri Irfansyah alias Irfan, istri Tahjudin alias Udin dan Suami Asmaizulfi alias Vivi di ruang rapat Dirreskrimum (d/h ruang rapat Kapolda), dan sampai sekarang masih memberikan santunan Rp 5 juta per terdakwa (terdakwa tertentu saja) tidak termasuk Kivlan Zen dan Habil Marati," tuturnya.

Tonin juga menyebtu polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.

"Setelah jaksa baca dakwaan, eksepsi, enggak ada itu yang dituduhkan oleh Iwan itu, nggak ada tuduhan mau bunuh itu. CCTV di RM Padang, itu bukti tanggal berapa dia tukar uang. Habil Marati dites kebohongan, ini rekayasa semua. Terdakwa yang lima orang Iwan dkk itu dikasih santunan Rp5 juta per bulan, ada buktinya5 juta terakhir. Kita selama ini diam aja, tahunya setelah politik ini tetap diproses, dendam siapa ini?," katanya.

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membantah tudingan tersebut. Argo mengatakan tudingan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang dituangkan dalam berita acara.

"Enggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Argo saat, Senin (16/12/2019).

Argo juga memastikan tudingan tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam pengadilan. Dia meminta agar seluruh pihak mengecek keterangan para saksi.

"Semua saksi silakan didengar sendiri di pengadilan," ucap Argo.