Menag Koordinasi dengan Nadiem Terkait Eksekusi UU Pesantren

Menag Koordinasi dengan Nadiem Terkait Eksekusi UU Pesantren

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem terkait pelaksanaan Undang-undang Pesantren yang telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu.

Fachrul menyebut tak mungkin pelaksanaan UU Pesantren ini dikerjakan sendirian.

"Koordinasi kami jalan terus lah. Gak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," kata Fachrul di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).


Meski begitu dia sendiri menyebut akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan poin-poin di undang-undang tersebut yang memang bersinggungan dengan Kemendikbud.

"Nanti kita lihat poin yang bisa dianukan, dikoordinasikan," kata dia.

Seperti diketahui, Undang-undang Pesantren disahkan pada saat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Undang-undang ini disahkan pada 24 September 2019 lalu oleh DPR Komisi VIII.

Pengesahan UU ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR. Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII saat itu, Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna.

Di antaranya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Tak hanya itu, Ali menjelaskan bahwa proses pembelajaran Pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Sebelum disahkan, RUU Pesantren tak kalah kontroversialnya dengan RUU lain seperti RUU KPK maupun RKUHP yang kemudian jadi perdebatan di masyarakat. Bahkan saat pembahasan berlangsung, dua organisasi besar Islam di Indonesia, PBNU dan PP Muhamamadiyah punya pendapat yang berbeda mengenai RUU Pesantren.

PP Muhammadiyah bahkan sempat berkirim surat ke DPR agar anggota dewan bisa menunda pengesahan RUU Pesantren tersebut. Mereka menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Tidak dijelaskan secara gamblang mengenai poin pasal yang menjadi polemik.

PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara PBNU sebaliknya, mendukung RUU Pesantren. PBNU menilai isi keseluruhan RUU tersebut dinilai sudah mengakomodir keberagaman pesantren di Indonesia.**