Golkar Soal Koruptor Maju Pilkada: Selagi Hak Politiknya Tidak Dicabut

Golkar Soal Koruptor Maju Pilkada: Selagi Hak Politiknya Tidak Dicabut

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, setiap orang yang hak politiknya untuk memilih dan dipilih tidak dicabut oleh keputusan pengadilan, dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sebab, menurut dia, semua pihak juga harus menaati konstitusi tersebut.

"Selagi hak politiknya tidak dicabut. Saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," ujar Ace kepada wartawan di Jakarta Pusat, Ahad (8/12/2019).

Ia menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak tegas mengatur larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Kecuali, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mencabut hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih.


"Kalau misalnya ada seseorang yang memang telah dicabut hak politiknya, karena misalnya korupsi, harus taat terhadap keputusan itu," kata dia.

Ia mengaku, Partai Golkar memiliki sistem untuk menentukan bakal calon kepala daerah. Sistem itu disebut PDLT. Partai Golkar menilai dari prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak melakukan tindakan tercela.

"Dasar itu yang dijadikan oleh Partai Golkar, termasuk nanti untuk menentukan siapa calon kepala daerah," tutur Ace. Menurutnya, siapa saja boleh untuk mengikuti pilkada, tetapi Golkar akan tetap melakukan seleksi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akan tetapi, tak ada secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan.