MA Kabulkan Banding Idrus Marham, Hukuman Penjara 5 Tahun Jadi 2 Tahun Saja

MA Kabulkan Banding Idrus Marham, Hukuman Penjara 5 Tahun Jadi 2 Tahun Saja

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Hukuman penjara untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dikurangi oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA, Senin (2/12/2019), tiga majelis hakim MA yakni Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi, bersepakat memangkas hukuman penjara Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun.

Putusan tersebut, merevisi vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Idrus Marham.


"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan, Kabul," demikian bunyi dalam amar putusan MA dikutip dari laman daring MA, Selasa (3/12/2019).

Dalam pertimbangannya, MA menilai Idrus bukan pihak yang menentukan dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.

Apalagi, Idrus dianggap tak menikmati hasil uang suap dalam kontrak kerja sama antara terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Idrus pidana penjara selama 3 tahun.

Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Idrus terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak terima hasil Vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Setelah hukumannya diperberat, Idrus mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya mendapat pengurangan masa hukuman.



Tags Korupsi