Ini Alasan Mejelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag

Ini Alasan Mejelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) PMA yang diterbitkan pada 13 November 2019, mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa itu perlu sebagai data base yang nantinya dijadikan sebagai acuan mengucurkan dana bantuan.

Selain itu Fachrul Razi juga menjelaskan bahwa mengharuskan bukan berarti mewajibkan. Pernyataannya senada dengan keterangan Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi


"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul Razi sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (30/11/2019).

Sebelumnya Juraidi mengatakan bahwa keharusan tidak berarti kewajiban. Jadi majelis taklim tidak wajib terdaftar di Kemenag.

"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujarnya seperti dikuti dari laman Kemenag pada Sabtu (30/11/2019).

Juraidi menambahkan, meski Permenag itu sudah terbit, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada majelis taklim yang tidak terdaftar. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjut Juraidi.

Lebih lanjut ia mengatakan data base majelis taklim diperlukan guna memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan semisal lewat acara workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah.