Diadukan Eks Karyawan ke Disnakertrans Riau Terkait Masa Pensiun, Begini Penjelasan Chevron

Diadukan Eks Karyawan ke Disnakertrans Riau Terkait Masa Pensiun, Begini Penjelasan Chevron

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sejumlah mantan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yang tergabung dalam Forum Kesetaraan-058 (FK58) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar pertemuan tripartit atau mediasi antara sejumlah pensiunan PT CPI dengan pihak perusahaan tersebut pada Jumat (29/11/2019).

Mediasi itu untuk menyelesaikan masalah masa pensiun sejumlah eks karyawan yang diduga dipensiunkan tidak sesuai aturan berlaku. Namun pihak PT CPI tidak hadir dalam pertemuan itu lantaran ada kegiatan lain.

Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk menunda pertemuan dengan mantan karyawan minimal sampai dengan satu minggu ke depan.


"Perwakilan PT CPI juga akan berkomunikasi langsung dengan sejumlah mantan karyawan tersebut untuk membangun kesepahaman mengenai hal ini," kata Sonitha Poernomo dalam keterangan resminya yang diterima Riaumandiri.id, Sabtu (30/11/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan perusahaan mengenai ketenagakerjaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, para mantan karyawan PT CPI yang tergabung dalam Forum Kesetaraan-058 (FK58) mengadukan pihak PT CPI ke Disnakertrans Provinsi Riau.

Mediasi tersebut atas permintaan FK58 kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan antara kedua belah pihak. Di mana para karyawan tersebut mengaku dipensiunkan sebelum waktunya.

"Yang jadi sengketa antara kami dengan PT CPI adalah masalah pemberlakuan SK Nomor 058/2010 yang diterbitkan BP Migas pada tahun 2010. Dalam SK tersebut secara tegas menyatakan bahwa perubahan usia pensiun dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun, dan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010," kata salah seorang perwakilan mantan karyawan PT CPI, Hendarmin kepada awak media di kantor Disnakertrans Jalan Pepaya, Pekanbaru.


Reporter: Rico Mardianto



Tags Pekanbaru