Tak Hanya Rumah Dedy Handoko, KPK Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis

Tak Hanya Rumah Dedy Handoko, KPK Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tidak hanya melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Dedy Handoko, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah Bupati Bengkalis, dan anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Dalam 3 hari ini, Tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari haluanriau.co (Haluan Media Group), Jumat (29/11/2019).


Febri mengatakan, penggeledahan itu dimulai sejak Rabu (27/11) kemarin. Di mana saat itu, KPK mendatangi rumah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Jalan Siak Pekanbaru.

Sehari setelah itu, rumah pengusaha kondang Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru menjadi sasaran petugas.

"Di rumah AMU, Bupati Bengkalis, kita menyita dokumen anggaran dan rekening koran milik yang bersangkutan dan pihak keluarga. Sementara di rumah DH, kita juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek," lanjut Febri.

Sementara itu, pada Jumat ini tim KPK mendatangi rumah Ruby Handoko alias Akok di Bengkalis. Dia adalah politisi Partai Golongan Karya yang saat ini merupakan anggota DPRD Bengkalis.

Penggeledahan itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Amril Mukminin sebagai tersangka. Adapun perkara dimaksud, dugaan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

"Juga tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis Provinsi Riau," pungkas Febri Diansyah.

Diketahui, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA). Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Tags Korupsi