Pesta Sabu di Hotel, Seorang Polisi Diciduk Bersama Dua Wanita

Pesta Sabu di Hotel, Seorang Polisi Diciduk Bersama Dua Wanita

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Seorang polisi bernama Koento Wijaya Oktavianto di Bondowoso digerebek sedang pesta sabu di sebuah kamar hotel. Dia ditangkap bersama dua wanita oleh petugas Polres Bondowoso.

"Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba bersama Kasi Propam Polres Bondowoso beserta anggota," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (29/11) pagi.

Tersangka sehari-hari berdinas di Polsek Tenggarang Bondowoso, dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Penggrebekan terhadap pria berusia 35 tahun itu dilakukan di salah satu kamar yang ada di Hotel Grand Padis, salah satu hotel elite di Bondowoso.


"Kita mendapat informasi pada Rabu kemarin, sehingga kita gerebek, sekitar pukul 11.30 WIB," lanjut Hadi.

Sementara, dua wanita yang ikut ditangkap berlatarbelakang tenaga paramedis. Keduanya yakni seorang bidan bernama Nurul Qomariyah 32 tahun dan seorang asisten bidan berinisial Dewi Asrofiah berusia 41 tahun. Kedua perempuan tersebut berasal dari Jember.

Barang Bukti yang Disita

Saat diamankan, ketiganya kedapatan memiliki 4 paket sabu seberat 5,62 gram, seperangkat bong (alat isap narkoba dan sebuah pipet kaca. Turut diamankan pula sebuah ponsel I-phone 6 dan dua korek api sebagai barang bukti.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk sumber perolehan narkoba. Informasi sementara, dia mendapatkannya dari orang umum yang ada di Surabaya," papar mantan Kapolsek Klabang, Bondowoso ini.

Informasi adanya oknum polisi memakai narkoba didapat dari Sat Intelkam Polres Bondowoso. Wakapolres Bondowoso, Kompol David Subagyo turun langsung memimpin operasi penggerebekan tersebut.

Ketiga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Polisi kemudian menggeledah kamar Koento yakni di Asrama Polisi (Aspol) Perintis, Bondowoso.


Positif Narkoba

Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif mengandung zat amphetamine dan methampethamin, sabu-sabu. "Mereka bertiga diduga bersama-sama menggunakan narkoba," ucap seorang polisi yang enggan disebutkan namanya.

Setelah menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di tempat yang terpisah. Brigpol Koento ditahan di ruang tahanan Siepropam Polres Bondowoso. Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**