Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Terkait Korupsi Dana Hibah

Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Terkait Korupsi Dana Hibah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satu lagi anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dijebloskan ke penjara. Dia adalah Yudhi Veryantoro, tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2012.

Hal itu dipastikan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti beserta berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tahap II itu dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/11/2019).

Saat dihubungi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, tahap II itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.


"Benar, hari ini kita menerima pelimpahan tersangka YV (Yudhi Veryantoro,red) dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," ujar Muspidauan, Kamis siang.

Setelah memastikan kelengkapan administrasi tahap II, tersangka kata Muspidauan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," sebut dia.

Dalam masa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," beber mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Suhendri Asnan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode yang sama.

Terhadap nama yang disebutkan terakhir, Muspidauan mengatakan, proses penyidikannya belum tuntas. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.

"Untuk berkas perkara SA (Suhendri Asnan,red) belum P-21," pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Yudhi dan Suhendri itu dilakukan berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan.

Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. Mereka pun telah divonis bersalah.



Tags Korupsi