Edi Azmi Kalahkan Menkeu-Pertamina, Hakim Perintahkan Hak Penguasaan 200 Ha Lahan Bukitdatuk Dilepas

Edi Azmi Kalahkan Menkeu-Pertamina, Hakim Perintahkan Hak Penguasaan 200 Ha Lahan Bukitdatuk Dilepas

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Salah seorang pengacara di Kota Dumai, Edi Azmi, berhasill menjungkalkan Menteri Keuangan (Menkeu) dan PT ((Persero) Pertamina dalam persidangan. Kedua pihak tersebut diperintahkan melepaskan hak atas tanah seluas 200 hektar yang berlokasi di Kelurahan Bukitdatuk, Kota Dumai. Tanah tersebut milik masyarakat yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat sejak puluhan tahun silam.

Adalah, dua orang alih waris Warnak Tohir yakni Riawan Setianto Tohir dan Indri Aprilani Tohir warga Jakarta Selatan yang menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) dan PT ((Persero) Pertamina di Pengadilan Negeri Dumai. Kedua penggugat ini diwakili oleh pengacara Edi Azmi yang beralamat di Hotel Gajahmada, Jalan Sultan Syarif Kasim, Dumai.

"Majelis hakim PN Dumai memutuskan para tergugat dalam hal ini Menkeu dan Pertamina untuk melepaskan hak atas tanah seluas 200 hektare di Bukitdatuk milik para penggugat. Hakim juga menyatakan bahwa para tergugat telah melawan.putusan hakim. Oleh karena pada sidang lain di kasus yang sama, hakim sudah mengeluarkan.perintah eksekusi atas objek perkara. Namun para tergugat tak mentaatinya," Edi Azmi dalam keterangan pers, Kamis (28/11/2019).


Hakim PN Dumai memutuskan perkara perdata penggugat melawan para tergugat pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendrik Tobing, Rabu (27/11/2019), yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa kedua tergugat telah melawan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang lain untuk objek yang sama, sebelumnya hakim telah mengeluarkan perintah eksekusi. Oleh karena dalam persidangan terbukti hahwa tanah seluas 200 hektare sesuai sertifikat No.101/1997 tertanggal 23 September 1997 milik para penggugat tanah tersebut berada di samping komplek Pertamina Bukitdatuk, Dumai. Di mana, pada lokasi tersebut sempat dibangun lapangan sepakbola dan kolam renang.

"Oleh karena status lokasi berada dalam kekuasaan para tergugat (Barang Milik Negara), sehingga eksekusi tak dapat dilakukan. Makanya kita mengajukan gugatan agar para tergugat melepaskan lokasi berperkara dari status Barang Milik Negara. Alhamdulillah. Dikabulkan majelis hakim," jelas pengacara yang sering sidang di Jakarta serta beberapa kali memenangkan gugatan melawan Pertamina itu.

Perihal putusan hakim yang tidak ditaati para tergugat yakni surat perintah eksekusi SK  No W4-06/379/HT.04.10/I/2019 tertanggal 25 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh PN Dumai berdasarkan putusan perkara No.12/Pdt/G/2002/PN.DUM tanggal 3 Oktober 2002. Selain itu juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung, serta Peninjauan Kembali (PK).

Lanjut Edi Azmi, pihaknya dalam waktu dekat segera mengajukan permohonan eksekusi kepada majelis hakim PN Dumai atas kepemilikan lahan tersebut. 

"Usai persidangan para tergugat tidak mengajukan apapun. Makanya, dalam waktu secepat mungkin segera kita ajukan permohonan eksekusi," pungkasnya.


Reporter: Zulkarnain