DPR Akan Tindaklanjuti Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

DPR Akan Tindaklanjuti Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri atau Komisi II DPR akan menindaklanjuti semua usulan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disampaikan masyarakat.

“Pada prinsipnya, Komisi II akan menindaklanjuti seluruh usulan mengenai daerah otonom baru yang diusulkan dan akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo ketika menerima perwakilan dari daerah Kepulauan Buton, Kota Raha, dan Kabupaten Konawe Timur, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Arif mengungkapkan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menyampaikan kepada Komisi II DPR bahwa akan mendiskusikan segera soal desain besar penataan daerah tersebut.


Diungkapkannya, sampai hari ini, Komisi II sudah menerima aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru kurang lebih sebanyak 172 aspirasi. Aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Ada kurang lebih 12 pasal yang mengaturnya. Kalau nanti mendapatkan persetujuan melalui daerah persiapan, barulah kemudian definitif. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Arif menegaskan, Komisi II juga sedang mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, sebagaimana tercatat dalam kesimpulan dalam rapat kerja dengan Kemendagri, bahwa untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah yang didalamnya terdapat provinsi-provinsi tertentu yang dalam jangka waktu tertentu akan dimekarkan menjadi satu provinsi yang baru.

“Dalam desain besar penataan daerah yang lama, memang direncanakan, selain yang sudah existing ada total sebanyak 37 provinsi. Tetapi itu dahulu, saat masih menggunakan undang-undang yang lama. Dari 37 provinsi tersebut, salah satunya adalah Buton Raya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.


Reporter: Syafril Amir