Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba Asal Pekanbaru Juga Terancam Dimiskinkan

Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba Asal Pekanbaru Juga Terancam Dimiskinkan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Syamsuddin belum bisa bernapas lega dengan hukuman seumur hidup yang disandangnya. Selain divonis demikian, penegak hukum juga berupaya memiskinkan bandar narkoba tersebut.

Hal itu diketahui dari upaya pelacakan aset milik Syamsuddin di Pekanbaru oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai institusi yang menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dijeratkan kepadanya. Pelacakan itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan, Selasa (26/11/2019).

"Hari ini, penyidik BNN bersama tim dari Kejagung dan Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Pekanbaru, melakukan pra tahap II, yakni menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.


Adapun aset yang disita dalam perkara TPPU itu adalah tanah seluas 105 meter persegi yang terletak di Komplek Mutiara Arovi Nomor 10 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan. Di atasnya berdiri satu unit rumah.

Lalu, bangunan dan tanah seluas 149 meter persegi yang terletak di Komplek Perumahan Indah Mega Jalan Ega V Nomor B8 Panam Sidomulyo Barat, Tampan. Dua aset itu atas nama Yeni Dili Tri Astuti, yang diyakini adalah istri dari Syamsuddin.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya, 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic. Terakhir, 6 unit sepeda motor mainan anak-anak. 

"Aset-aset milik itu disita untuk perkara TPPU-nya," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Masih dikatakan Robi, Syamsuddin sebelumnya didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 98 kilogram. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama, dia divonis seumur hidup. Vonis itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan dia dihukum mati.

Atas perkara tersebut, Jaksa kata Robi, masih melakukan upaya hukum lanjutan. Yakni, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Terkait pidana awalnya, kita masih melakukan upaya hukum kasasi," pungkas Robi.

Diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh tim BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018 lalu. Saat itu diamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 29 gram.

Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah BNN menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan. Dalam persidangan Edo dan Idrizal terungkap, pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target BNN.



Tags Narkoba