Melalui Sippadu, Kuansing Percepat Perizinan Kesehatan

Melalui Sippadu, Kuansing Percepat Perizinan Kesehatan

RIAUMANDIRI.ID, TELUKKUANTAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kuantan Singingi bersama organisasi profesi bidang kesehatan yang ada di Kuansing menyatakan kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan bidang kesehatan pada masyarakat, termasuk profesi bidang kesehatan. 

Adapun salah satunya dengan memberikan percepatan, kemudahan, dan transparansi dalam proses perizinan bidang kesehatan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (Sippadu). 

Untuk memperkuat itu, kedua belah pihak, yakni DPMPTSPTK telah menandatangani MoU dengan seluruh organisasi profesi bidang kesehatan di di ruang Multimedia Kantor Bupati pada pekan lalu. 


Sementara itu, penandatanganan MoU itu, langsung disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Dianto Mampanini.

Terkait hal ini, Sekda memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan DPMPTSPTK dalam memberikan kemudahan dan percepatan dalam perizinan di bidang kesehatan.

Selain itu, dia berharap pada perangkat daerah yang ada di dalam lingkungan Pemkab Kuansing terutama yang terlibat di dalam tim teknis perizinan ataupun instansi lain memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat agar lebih baik.
   
"Pemkab Kuansing selama ini telah berupaya mendorong perbaikan pelayanan perizinan bidang kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Namun hingga sekarang masih terdapat berbagai kendala, begitu juga di bidang kesehatan ini," ujarnya kepada Riaumandiri.id, Selasa (26/11/2019).

Sekda mengatakan, sementara untuk menjawab permasalahan hambatan investasi, Pemkab Kuansing perlu berbenah diri dan melakukan terobosan dengan memangkas semua kebijakan yang dapat menghambat investasi. 

Lanjutnya, selama ini investor yang akan berinvestasi melakukan pengurusan perizinan investasi hingga tahap konstruksi, membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai pengurusan izin prinsip, penyiapan dokumen lingkungan, pengurusan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, hingga pengurusan TDP dan SIUP dan lainnya.

"Sekarang, dengan pengembangan aplikasi layanan SIPPADU yang dilakukan DPMPTSPTK, bisa menjadi solusi dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan, termasuk bidang kesehatan," jelasnya. 

Ia berharap, organisasi profesi kesehatan yang hadir dan telah sepakat ini, bisa menjalankan komitmen bersama itu.

Di tempat yang sama Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Mardansyah mengatakan, dengan menerapkan aplikasi pelayanan perizinan dan non-perizinan SIPPADU, pemohon bisa langsung mendaftarkan permohonan perizinannya melalui SIPPADU secara langsung tanpa harus datang ke kantor DPMPTSPTK Kuansing. Pemohon cukup membuka link SIPPADU.go.id.

Sedangkan Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis pemberi rekomendasi, langsung dapat mengunduh berkas permohonan pemohon serta dapat melakukan survei jika memang diperlukan. Setelah dilakukan survei, Dinas Kesehatan dapat menerbitkan rekomendasi terhadap permohonan perizinan yang bersangkutan dan langsung diunggah pada sistem SIPPADU. Selanjutnya, PTSP sebagai instansi yang menerbitkan perizinan akan memroses berkas permohonan perizinan hingga dokumen perizinannya terbit. 

"Ke depan, hal seperti ini akan dilakukan terhadap perizinan-perizinan lainnya yang terkait dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Disdikpora, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian," terangnya.


Reporter: Suandri